Wakif boleh memberi persyaratan, sebagaimana disebutkan hadits di bawah ini:
Sahabat Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sahabat Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
Orang muslim tergantung persyaratannya.
[HR Bukhari, kitab Al Ijaroh].
Tetapi hendaknya, wakif
tidak memberi persyaratan yang melanggar sunnah, atau persyaratan yang
menyebabkan madhorot, sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Amr bin Auf,
dari ayahnya, dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Damai itu dibolehkan sesama
kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram, orang muslim menurut persyaratannya, kecuali
persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. [HR
Tirmidzi, no. 1271. Hadits hasan shahih].
Aisyah Radhiyallahu ‘anha
berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَن ِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ
Mengapa manusia membuat
syarat yang tidak tercantum di dalam kitab Allah, maka barangsiapa yang membuat
syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah , ia adalah bathil, sekalipun dengan
seratus syarat. Syarat Allah lebih berhak dan lebih mantap. [HR Bukhari, 2010].
Syaikh Abdullah Ali Bassam
berkata : Ulama berbeda pendapat dalam memahami syarat di atas. Pertama.
Syaratnya batal, bila menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah, atau syarat yang tidak
ada nashnya dari Al Qur’an atau Sunnah. Kedua. Selagi tidak ada larangan dalam
hal yang mubah, maka berarti boleh. Dan karena boleh, berarti disyari’atkan di
dalam Al Qur’an. [Lihat kitab Taisirul Allam, 2/250].
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah,
ketika ditanya tentang wakif yang mensyaratkan wakafnya untuk anaknya kemudian
cucunya, kemudian untuk anak cucunya sampai seterusnya, beliau menjawab :
Bagiannya tadi berpindah untuk anaknya, bukan untuk saudaranya dan anak
pamannya. [Lihat Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 31/100].
Jawaban Ibnu Taimiyah ini
memberi penjelasan contoh persyaratan yang mubah. Adapun wakaf yang melanggar
Sunnah, misalnya wakaf untuk gedung bioskop, wakaf untuk penyanyi, wakaf untuk
menghalangi da’wah, wakaf untuk membantu kelancaran bid’ah, kemusyrikan dan
lainnya; semua ini hukumnya haram.
Komentar
Posting Komentar