Didin Hafidhuddin dalam bukunya yang berjudul Islam Aplikatif menerangkan sumber-sumber wakaf tidak hanya digunakan untuk membangun perpustakaan, ruang-ruang belajar, tetapi juga untuk membangun perumahan siswa, kegiatan riset, seperti untuk jasa-jasa fotokopi, pusat seni, dan lain-lain.
Dalam usahanya untuk memotivasi riset, program penerjemahan juga ditunjang hasil-hasil wakaf. Banyak sekali buku yang ditulis atau diterjemahkan oleh sarjana dan ilmuwan Muslim didanai oleh wakaf. Riset-riset baik yang menggunakan metode empiris maupun sainstifik terus dikembangkan dan didukung pendanaannya oleh wakaf.
1. Wakaf dan Kebebasan Akademik
Wakaf
yang dikenal dan dilindungi oleh Syari’ah untuk kesejahteraan ummat. Wakaf
diberikan kepada setiap madrasah yang membuatnya bersifat otonom dimasa
lalu dan dengan demikian membuat para guru dan murid sanggup menuntut
pengetahuan demi Allah Ta’ala semata-mata. Institusi wakaf inilah yang
memberikan kepada madrasah presonalitas legal yang pertama sekali dalam
sejarah. Madrasah yang berlandaskan wakaf inilah yang ditiru oleh
universitas-universitas yang paling awal di Barat ketika
universitas-universitas itu berdiri delapan abat yang lalu.[26]
Kebebasan
akademik dalam pendidikan Islam dapat diterapkan dengan dukungan finansial dari
wakaf. Wakaf merupakan ibadah sunah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah
swt. serta untuk memperoleh pahala yang mengalir terus menerus selama
harta wakaf masih dimanfaatkan, walaupun orang yang mewakafkan telah tiada.
Secara praktis pewakaf telah berhenti kepemilikan hartanya, sehingga pewakaf
sebenarnya tidak bisa menginterfensi segala kebijakan terhadap harta wakaf
yang telah diserahkan kepada wakif. Seluruh harta wakaf akan
menjadi milik ummat islam dan akan dipergunakan dengan seutuhnya untuk
kemaslahatan ummat. Perguruan tinggi yang dulunya menyatu dengan surau setelah
dilembagakan sebagai wakaf terbebas dari kontrol pendirinya atau yang
mewakafkan.[27]
Adalah
sebuah tanda tirani apabila sebuah negara tidak mempercayai tokoh-tokoh
pendidikan untuk melakukan tugas mereka tanpa memata-matai lembaga pendidikan.
Dan benar-benar merupakan tanda-tanda kehancuran bila tokoh-tokoh pendidkan
harus didekte oleh penguasa-penguasa politik,terhadap apa-apa yang harus
diajarkan kepada murid dan bagaimana caranya menyelenggarakan urusan-urusan
akademik.[28]
Hukum
Islam melarang pemanfaatan yayasan-yayasan wakaf untuk keuntungan suatu
kelompok profesi (atau aliran pemikiran). Yayasan-yayasan ini, ketika dikembagakan,
masih mungkin dibisniskan asalkan keuntungannya diperuntukkan bagi orang-orang
miskin. Meskipun dibolehkan, hal semacam itu jarang dipraktikkan. Dengan
demikian, wakaf dalam bentuk masjid, madrasah, rumah sakit, atau lembaga publik
lainnya dapat dimanfaatkan untuk keuntungan para profesional yang terlibat di
dalamnya, bukan untuk kepentingan suatu mazhab.[29]
Harta
wakaf sangat potensial mendukung kebebasan akademik, sehingga terhindar dari
kepentingan penguasa, golongan mazhab, ataupun para pemberi wakaf, karena
memberikan wakaf semata mengharapkan pahala serta mendekatkan diri kepada Allah
swt. Kita tidak bisa menutup mata walaupun ada sebahagian pewakaf tidak
mengharapkan pahala namun ingin kepentingan dunia atau suatu misi golongan
serta kepentingan pribadi.
2. Prospek Wakaf Dalam Pendidikan Islam Moderen
Peranan
wakaf sangat besar dalam menunjang pelaksanaan pendidikan. Dengan wakaf ummat
Islam mendapatkan kemudahan dalam menuntut ilmu. Karena wakaf pendidikan Islam
tidak terlalu menuntut banyak banyak biaya bagi pelajar-pelajar sehingga bagi
mereka baik miskin atau kaya mendapat kesempatan yang sama, bahkan mereka,
khususnya yang miskin, akan mendapatkan fasilitas-fasilitas yang luar biasa dan
tidak putus-putusnya.[30]
Potensi
wakaf tunai di Indonesia diperkirakan cukup besar. Musthafa Edwin Nasution mengatakan bahwa potensi wakaf tunai yang
bisa dihimpun dari 10 juta penduduk muslim adalah sekitar Rp 3 triliun per
tahun. Hal yang senada disampaikan pula oleh Dian Masyita Telaga. Potensi wakaf
tunai yang bisa dihimpun di Indonesia mencapai Rp 7,2 triliun dalam setahun
dengan asumsi jumlah penduduk muslim 20 juta dan menyisihkan Rp 1.000 per hari
atau Rp 30.000 tiap bulannya. Sedemikian besarnya potensi yang dikandung, maka
pengelolaan secara tekun, amanah, profesional dan penuh komitmen tentu akan
mampu melepaskan ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri yang telah
menggunung hingga kini. Dengan pengelolaan wakaf tunai, Indonesia tidak perlu
lagi berutang kepada lembaga-lembaga kreditor multilateral sebagai salah satu
sumber pembiayaan pembangunannya, karena dana wakaf tunai sendiri telah mampu
melengkapi penerimaan negara di samping pajak, zakat dan pendapatan lainnya.
Melalui berbagai pemikiran dan kajian, peran wakaf tunai tidak dalam pelepasan
ketergantungan ekonomi dari lembaga-lembaga kreditor multilateral semata,
instrumen ini juga mampu menjadi komponen pertumbuhan ekonomi.[31]
Menurut
data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia
mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh
enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam
puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan
ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di
366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Dilihat dari
sumber daya alam atau tanahnya (resources capital) jumlah harta wakaf di
Indonesia merupakan jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. Dan ini
merupakan tantangan bagi kita untuk memfungsikan harta wakaf tersebut secara
maksimal sehingga tanah-tanah tersebut mampu mensejahterakan umat Islam di
Indonesia sesuai dengan fungsi dan tujuhan ajaran wakaf yang sebenarnya.
Jumlah tanah wakaf di Indonesia yang begitu besar juga dilengkapi dengan
sumber daya manusia (human capital) yang sangat besar pula. Hal ini karena,
Indonesia merupakan Negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar yang
mayoritas penduduknya adalah Muslim. Oleh karena itu, dua modal utama yang
telah dimiliki bangsa Indonesia tersebut semestinya mampu memfungsikan wakaf
secara maksimal, sehingga perwakafan di Indonesia menajadi wakaf produktif dan
tidak lagi bersifat konsumtif.
Belum
lagi, potensi wakaf yang bersumber dari donasi masyarakat, atau yang biasa
disebut wakaf uang (cash waqf). Jenis wakaf ini membuka peluang besar bagi
penciptaan bisnis investasi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan pada bidang
keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Wakaf jenis ini lebih bernilai
benefit daripada wakaf benda tak bergerak, seperti tanah. Jika bangsa ini mampu
mengoptimalkan potensi wakaf yang begitu besar itu, tentu kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. [32]
Tim
Penyusun buku Strategi Pengembangan Wakaf Indonesia (2004) mencatat telah ada
usaha-usaha untuk membuat pembangunan wakaf secara produktif, meski belum
maksimal. Dicontohkan, masjid-masjid dikawasan strategis dibangun di atasnya
bangunan untuk aktivitas pertemuan, seminar, perkawinan, dan lain-lain.
Misalnya saja Masjid Sunda Kelapa, Masjid Pondok Indah, Masjid At-Taqwa Pasar
Minggu, di Jakarta. Selain itu tanah-tanah wakaf digunakan untuk aktivitas pertanian,
kedai-kedai, bengkel. Kemudian, hasil kegiatan ini disalurkan untuk
mengembangkan aktivitas pendidikan.
Menurut
Ghaniem A. Alshaheen
gerakan wakaf telah memberi manfaat bagi masyarakat. Banyak pembangunan
dijalankan dengan cara memberi bantuan keuangan kepada pelajar miskin.
Sesungguhnya masih banyak contoh lain, yang menunjukkan amalan wakaf dapat
berhasil guna, manakala dilakoni dan dikelola dengan baik. Ketimpangan
pendidikan, dengan alasan anggaran minim harus ditanggalkan dan ditinggalkan.
Aset
yang dimaksudkan di sini mencakup berbagai jenis harta yang dapat menjadi objek
wakaf seperti tanah, gedung, kebun, tanaman, maupun uang tunai. Dengan
pengertian lain, wakaf dapat dikatakan sebagai pengalihan manfaat aset kekayaan
atau harta dari hanya sebagai bahan konsumsi menjadi bahan produksi. Hasil
produksi itulah yang kemudian dimanfaatkan untuk kebutuhan-kebutuhan konsumtif
umat.
Dengan
demikian, wakaf dalam syariah Islam sebenarnya mirip dengan sebuah economic
corporation di mana terdapat modal untuk dikembangkan yang keuntungannya
digunakan bagi kepentingan umat. Yang lebih menjamin keabadian wakaf itu adalah
adanya ketentuan tidak boleh menjual atau mengubah aset itu menjadi barang
konsumtif, tetapi tetap terus menjadikannya sebagai aset produktif. Dengan kata
lain, paling tidak secara teoritis, wakaf harus selalu berkembang dan bahkan
bertambah menjadi wakaf-wakaf baru.
Maka
tak heran kalau pemerintah Arab Saudi, misalnya, belakangan mulai menerapkan
pengelolaan harta wakaf melalui sistem perusahaan atau corporation. Setelah
berhasil dengan investasi harta wakaf dalam bentuk saham pada sebuah perusahaan
pemborong dan bangunan yang menghasilkan keuntungan jauh berlipat ganda,
Kementerian Wakaf Arab Saudi berencana akan mengembangkan pengelolaan wakaf
dengan sistem perusahaan secara lebih luas.
Investasi
harta melalui wakaf dalam tatanan Islam sebenarnya merupakan sesuatu yang
sangat unik yang berbeda dengan investasi di sektor pemerintah (public sector)
maupun sektor swasta (private sector). Begitu uniknya, sektor wakaf ini bahkan
kadang-kadang disebut sebagai ‘sektor ketiga’ (third sector) yang berbeda
dengan sektor pemeritah dan sektor swasta.
Pengembangan
harta melalui wakaf tidak didasarkan pada target pencapaian keuntungan bagi
pemodal baik pemerintah maupun swasta tetapi lebih didasarkan pada unsur
kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan kerja sama. Oleh karenanya, agama
menjanjikan pahala yang abadi bagi pewakaf (waqif) selama aset yang
diwakafkannya masih bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Aset yang
diwakafkan semestinya harus terus terpelihara dan berkembang. Hal itu terlihat
dari adanya larangan untuk mengurangi aset yang telah diwakafkan (al-mal
al-mawqif), atau membiarkannya tanpa diolah atau dimanfaatkan, apalagi untuk
menjualnya. Artinya, harus ada upaya pemeliharaan, paling tidak terhadap pokok
atau substansi wakaf dan terhadap daya produksinya, dan pengembangan yang terus
menerus.
Menarik
sekali kasus investasi wakaf mesjid yang dikembangkan di beberapa kota di Timur
Tengah seperti Mekkah, Kairo dan Damaskus. Kemajuan di bidang teknologi
bangunan yang memungkinkan perluasan gedung secara vertikal semakin menambah
‘nilai tukar’ tanah wakaf. Akhirnya muncul pemikiran untuk meninjau ulang
sejumlah wakaf tetap seperti mesjid yang pada waktu diwakafkan hanya terdiri
dari satu lantai.
Mesjid-mesjid
seperti itu banyak yang dibongkar dan dibangun kembali menjadi beberapa lantai
di atas tanah yang sama. Lantai satu digunakan untuk mesjid, lantai dua
digunakan untuk ruang bimbingan belajar bagi anak-anak sekolah, lantai tiga
untuk balai pengobatan, lantai empat untuk ruang pertemuan serba guna, dan
begitu seterusnya.Semua itu, diolah dengan sistem profit yang menjamin
pengembangan investasi wakaf. Dari situ terlihat jelas bahwa dari luas tanah
wakaf yang sama dapat diperoleh pemasukan yang bermacam-macam dalam
contoh di atas adalah pemasukan dari balai pengobatan, penyewaan ruang
pertemuan, dan sebagainya.[33]
3. Kesimpulan
Dari
urai diatas dapat disimpulkan menjadi beberapa kesimpulan diantaranya adalah :
·
Wakaf merupakan salah
satu sumber keuangan ummat Islam yang sangat potensial.
·
Wakaf merupakan harta
ummat yang dapat dipergnakan oleh semuanya dan sepanjang masa.
·
Wakaf dapat
menanggulangi biaya pendidikan dimasa yang akan datang.
·
Jika biaya pendidikan
dapat ditanggulangi oleh dana yang dihimpun dari wakaf maka pendidikan Islam
akan lebih baik dimasa yang akan datang.



Komentar
Posting Komentar